ONE HADITH A DAY

Jika sudah berlalu selama empat bulan, (maka suami yang melakukan ilā`) ditahan sampai dia menceraikan dan tidak jatuh cerai sampai suami menceraikan istrinya.

Diriwayatkan oleh Bukhari · Hadis sahih

عن ابن عمر قال: "إذا مَضَتْ أربعة أشهر: يُوقَفُ حتى يُطَلِّقَ، ولا يَقَعُ عليه الطلاق حتى يُطَلِّقَ".

“Dari Ibnu Umar ia berkata, “Jika sudah berlalu selama empat bulan, (maka suami yang melakukan ilā`) ditahan sampai dia menceraikan dan tidak jatuh cerai sampai suami menceraikan istrinya."”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →