ONE HADITH A DAY

(Batasan) talak seorang suami yang berstatus budak kepada istrinya yang berstatus merdeka sebanyak dua kali talak dan iddahnya tiga kali haid. Adapun (batasan) talak suami yang berstatus merdeka kepada istri yang berstatus budak sebanyak dua kali talak dan iddahnya seperti iddah budak perempuan, yaitu dua kali haid.

Diriwayatkan oleh Baihaqi - Diriwayatkan oleh Daruquṭni - Diriwayatkan oleh Abdurrazzāq · Hadis sahih

عن ابن عمر أنه كان يقول: «طَلَاقُ العبد الحُرَّةَ تطليقتان وَعِدَّتُهَا ثلاثة قُروء، وطلاق الحر الأَمَةَ تطليقتان وعِدَّتُهَا عِدَّةُ الأمَة حَيْضَتَانِ».

“Dari Ibnu Umar bahwasannya dia berkata, "(Batasan) talak seorang suami yang berstatus budak kepada istrinya yang berstatus merdeka sebanyak dua kali talak dan iddahnya tiga kali haid. Adapun (batasan) talak suami yang berstatus merdeka kepada istri yang berstatus budak sebanyak dua kali talak dan iddahnya seperti iddah budak perempuan, yaitu dua kali haid."”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →