ONE HADITH A DAY

Tidak patut bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, untuk berlalu tiga malam, kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya

Muttafaq 'alaih · Sahih

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضيَ اللهُ عنهُما أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ، يَبِيتُ ثَلَاثَ لَيَالٍ، إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ عِنْدَهُ مَكْتُوبَةٌ»، قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ رضي الله عنهما: «مَا مَرَّتْ عَلَيَّ لَيْلَةٌ مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَلِكَ إِلَّا وَعِنْدِي وَصِيَّتِي».

“Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak patut bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, untuk berlalu tiga malam, kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya." Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Tidak pernah berlalu padaku satu malam sejak aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda demikian, melainkan wasiatku ada bersamaku."”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →