ONE HADITH A DAY

Siapa yang menjual pohon kurma yang telah difertilisasi maka buahnya nanti menjadi hak penjual, kecuali bila pembeli mengajukan syarat (kepemilikan buah tersebut).

Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه مرفوعًا: «من باع نخلًا قد أُبِّرَتْ فَثَمَرُهَا للبائع، إلا أن يشترط المُبْتَاعُ». وفي رواية: «ومن ابْتَاعَ عبدا فمالُه للذي باعه إلا أن يشترط المُبْتَاعُ».

“Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Siapa yang menjual pohon kurma yang telah difertilisasi maka buahnya nanti menjadi hak penjual, kecuali bila pembeli mengajukan syarat (kepemilikian buah tersebut)." Dalam riwayat lain, "Siapa yang membeli budak maka hartanya milik orang yang menjualnya, kecuali bila pembeli mengajukan syarat (kepemilikan harta tersebut)."”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →