ONE HADITH A DAY
Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم : «لا تَلَقَّوُا الرُّكبان، ولا يبع بعضكم على بيع بعض، ولا تَنَاجَشُوا ولا يبع حَاضِرٌ لِبَادٍ، ولا تُصَرُّوا الإبلَ والغنم، ومن ابتاعها فهو بخير النَّظَرَين بعد أن يحلبها: إن رَضِيَهَا أمسكها، وإن سَخِطَها رَدَّهَا وَصَاعا ًمن تمر».
“Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Janganlah kalian mencegat orang yang membawa dagangannya ke pasar, dan janganlah sebagian kalian melakukan jual beli di atas jual beli orang lain, dan janganlah kalian melakukan "najasy", dan janganlah orang kota menjualkan barang orang pedalaman, dan janganlah kalian melakukan "taṣriyah" terhadap unta dan kambing!, barangsiapa membeli hewan yang ditaṣriyah tersebut maka dia punya dua pilihan setelah memerah susunya: jika dia rela dia tetap memilikinya atau jika dia tidak suka maka dia bisa mengembalikannya dengan menambahkan satu ṣa' kurma."”
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang lima bentuk jual beli yang diharamkan, karena mengandung kemudaratan bagi pembeli atau penjual atau pihak lainnya. 1- Nabi melarang untuk mencegat orang-orang yang datang untuk menjual barang dagangan mereka, baik itu makanan ataupun hewan, dengan membelinya dari mereka sebelum sampai ke pasar, karena jika mereka tidak tahu harga, mereka bisa jadi akan dirugikan dan terhalangi dari sebagian rejeki mereka, padahal mereka telah bersusah payah mencarinya. 2- Nabi melarang untuk melakukan penjualan di atas transaksi orang lain, begitu juga dalam transaksi pembelian. Contohnya: seseorang berkata kepada orang yang masih berada dalam khiyar majlis (hak pilih) atau syarat, "Saya bisa memberimu barang yang lebih baik dari barang ini atau harga lebih murah dari harga barang ini", jika dia berkata kepada pembeli. Atau dengan mengatakan, "Saya beli dari kamu dengan harga yang lebih tinggi", jika dia berkata kepada penjual, agar ia membatalkan transaksinya dengan yang pertama dan beralih kepadanya. Juga setelah khiyar majlis dan khiyar syarat tetap dilarang, karena hal ini akan menyebabkan permusuhan, saling dengki dan benci, juga akan menghalangi rejeki orang lain. 3- Beliau juga melarang dari perbuatan "najasy" yaitu: sengaja menawar barang dengan harga lebih tanpa ada maksud membeli, akan tetapi bermaksud menguntungkan penjual dengan menaikkan harga barangnya, atau merugikan pembeli dengan memahalkan barang dagangan. Hal ini dilarang karena mengandung kebohongan dan penipuan kepada para pembeli dan juga karena ini adalah cara menaikkan ha…