ONE HADITH A DAY
Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaih · Hadis sahih
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: «قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعُمْرَى لمن وهبت له». وفي لفظ: «من أُعمِر عمرى له ولعقبه؛ فإنها للذي أعطيها، لا ترجع إلى الذي أعطاها؛ لأنه أعطى عطاء وقعت فيه المواريث». وقال جابر: «إنما العمرى التي أجازها رسول الله صلى الله عليه وسلم ، أن يقول: "هي لك ولعقبك"، فأما إذا قال: "هي لك ما عشت"؛ فإنها ترجع إلى صاحبها». وفي لفظ لمسلم: «أمسكوا عليكم أموالكم ولا تفسدوها، فإنه من أُعمِر عمرى فهي للذي أُعمِرها حيًّا وميتًا ولعقبه».
“Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan Al-Umrā menjadi milik orang yang diberikan kepadanya." Dalam sebuah redaksi, "Siapa yang mengelola Al-'Umrā miliknya dan milik anak-anaknya, maka Al-'Umrā itu menjadi milik orang yang diberikan kepadanya dan tidak kembali kepada orang yang memberinya, karena ia telah memberikan satu pemberian yang menimbulkan warisan di dalamnya." Jābir berkata, "Sesungguhnya Al-'Umrā yang dibolehkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah ketika dia mengatakan, "Dia milikmu dan milik anak-anakmu." Adapun jika ia mengatakan, "Dia menjadi milikmu selama engkau hidup, maka Al-'Umrā itu kembali kepada pemiliknya." Dalam redaksi Muslim disebutkan, "Tahanlah oleh kalian harta-harta kalian dan janganlah merusaknya. Sesungguhnya orang yang mengelola Al-'Umrā, maka ia menjadi milik orang yang mengelolanya; hidup dan mati, dan bagi anak-anaknya."”