ONE HADITH A DAY

Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis, hendaklah ia menetap bersama istri barunya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain).

Muttafaq 'alaih · Hadis sahih

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: «من السنة إذا تَزَوَّجَ البِكْرَ على الثَّيِّبِ: أقام عندها سبعا ثم قَسَمَ. وإذا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ: أقام عندها ثلاثا ثم قَسَمَ». قال أبو قلابة:" ولو شِئْتُ لَقُلْتُ: إنَّ أَنَسًا رَفَعَهُ إلى النبي صلى الله عليه وسلم ».

“Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis, hendaklah ia menetap bersama istrinya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain)." Abu Qilābah berkata, "Jika aku mau, aku pasti mengatakan bahwa Anas menyandarkan hadis ini kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →