ONE HADITH A DAY

Apabila seorang laki-laki memberi nafkah kepada istrinya dengan mengharap pahala, maka nafkahnya itu bernilai sedekah baginya

Muttafaq 'alaih · Sahih

عن أبي مسعود رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ».

“Abu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Apabila seorang laki-laki memberi nafkah kepada istrinya dengan mengharap pahala, maka nafkahnya itu bernilai sedekah baginya."”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →