ONE HADITH A DAY

Apabila seorang laki-laki memberi nafkah kepada istrinya dengan mengharap pahala, maka nafkahnya itu bernilai sedekah baginya

Muttafaq 'alaih · Sahih

عن أبي مسعود رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ».

“Abu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Apabila seorang laki-laki memberi nafkah kepada istrinya dengan mengharap pahala, maka nafkahnya itu bernilai sedekah baginya."”

Penjelasan

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa ketika seorang laki-laki menafkahi keluarga yang menjadi tanggungannya seperti istri, kedua orang tua, anak dan lainnya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala dan mengharapkan pahala nafkah di sisi Allah, maka dia akan mendapatkan pahala sedekah.

Faedah

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →