ONE HADITH A DAY

Sesungguhnya Allah ﷻ telah menurunkan ayat: 'Siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.'

HR. Ahmad · Hasan

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْزَلَ: {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمِ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44] وَ {فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45] وَ {فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47] ، قَالَ: قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: أَنْزَلَهَا اللهُ فِي الطَّائِفَتَيْنِ مِنَ اليَهُودِ، وَكَانَتْ إِحْدَاهُمَا قَدْ قَهَرَتِ الأُخْرَى فِي الجَاهِلِيَّةِ، حَتَّى ارْتَضَوْا وَاصْطَلَحُوا عَلَى أَنَّ كُلَّ قَتِيلٍ قَتَلَتْهُ العَزِيزَةُ مِنَ الذَّلِيلَةِ فَدِيَتُهُ خَمْسُونَ وَسْقًا، وَكُلَّ قَتِيلٍ قَتَلَتْهُ الذَّلِيلَةُ مِنَ العَزِيزَةِ فَدِيَتُهُ مِائَةُ وَسْقٍ، فَكَانُوا عَلَى ذَلِكَ حَتَّى قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ، وَذَلَّتِ الطَّائِفَتَانِ كِلْتَاهُمَا لِمَقْدَمِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ورَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ لَمْ يَظْهَرْ، وَلَمْ يُوطِئْهُمَا عَلَيْهِ، وَهُوَ فِي الصُّلْحِ، فَقَتَلَتِ الذَّلِيلَةُ مِنَ العَزِيزَةِ قَتِيلًا، فَأَرْسَلَتِ العَزِيزَةُ إِلَى الذَّلِيلَةِ: أَنِ ابْعَثُوا إِلَيْنَا بِمِائَةِ وَسْقٍ، فَقَالَتِ الذَّلِيلَةُ: وَهَلْ كَانَ هَذَا فِي حَيَّيْنِ قَطُّ دِينُهُمَا وَاحِدٌ، وَنَسَبُهُمَا وَاحِدٌ، وَبَلَدُهُمَا وَاحِدٌ، دِيَةُ بَعْضِهِمْ نِصْفُ دِيَةِ بَعْضٍ؟ إِنَّا إِنَّمَا أَعْطَيْنَاكُمْ هَذَا ضَيْمًا مِنْكُمْ لَنَا، وَفَرَقًا مِنْكُمْ، فَأَمَّا إِذْ قَدِمَ مُحَمَّدٌ فَلَا نُعْطِيكُمْ ذَلِكَ، فَكَادَتِ الحَرْبُ تَهِيجُ بَيْنَهُمَا، ثُمَّ ارْتَضَوْا عَلَى أَنْ يَجْعَلُوا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمْ، ثُمَّ ذَكَرَتِ العَزِيزَةُ، فَقَالَتْ: وَاللهِ مَا مُحَمَّدٌ بِمُعْطِيكُمْ مِنْهُمْ ضِعْفَ مَا يُعْطِيهِمْ مِنْكُمْ، وَلَقَدْ صَدَقُوا، مَا أَعْطَوْنَا هَذَا إِلَّا ضَيْمًا مِنَّا، وَقَهْرًا لَهُمْ، فَدُسُّوا إِلَى مُحَمَّدٍ مَنْ يَخْبُرُ لَكُمْ رَأْيَهُ: إِنْ أَعْطَاكُمْ مَا تُرِيدُونَ حَكَّمْتُمُوهُ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِكُمْ حَذِرْتُمْ فَلَمْ تُحَكِّمُوهُ، فَدَسُّوا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسًا مِنَ المُنَافِقِينَ لِيَخْبُرُوا لَهُمْ رَأْيَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَ اللهُ رَسُولَهُ بِأَمْرِهِمْ كُلِّهِ وَمَا أَرَادُوا، فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ {يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنْكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ مِنَ الذِينَ قَالُوا آمَنَّا} [المائدة: 41] إِلَى قَوْلِهِ: {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمِ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47] ثُمَّ قَالَ فِيهِمَا: وَاللهِ نَزَلَتْ، وَإِيَّاهُمَا عَنَى الله عَزَّ وَجَلَّ.

“Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Sesungguhnya Allah ﷻ telah menurunkan ayat: 'Siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.' [QS. Al-Mā`idah: 44], dan '... maka mereka itulah orang-orang zalim.' [QS. Al-Mā`idah: 45], lalu '... maka mereka itulah orang-orang fasik.'" [QS. Al-Mā`idah: 47]. Perawi berkata bahwa Ibnu Abbas berkata, "Allah menurunkannya berkenaan dengan dua golongan kaum Yahudi, salah satunya mengalahkan yang lain di masa jahiliah, hingga mereka damai dan sepakat bahwa setiap orang yang terbunuh, apabila pembunuhnya dari golongan terpandang dan korban dari golongan yang biasa, maka diatnya (tebusannya) sebanyak lima puluh wasaq (sekitar 6,5 ton). Dan setiap pembunuhan yang dilakukan oleh golongan biasa terhadap golongan terpandang maka diatnya seratus wasaq (sekitar 13 ton). Mereka memberlakukan ketentuan itu hingga Nabi ﷺ tiba di Madinah dan kedua golongan itu tunduk pada kedatangan Rasulullah ﷺ. Namun saat itu beliau belum berkuasa dan belum menundukkan keduanya karena beliau dalam status berdamai. Kemudian, terjadilah pembunuhan yang dilakukan oleh golongan biasa terhadap golongan terpandang, lalu golongan terpandang mengirim utusan kepada golongan biasa agar dikirimkan kepada mereka seratus wasaq (sebagai diat). Maka golongan biasa berkata, 'Apakah pernah terjadi di dua kampung yang memiliki agama yang sama, nasab yang sama, dan tinggal di negeri yang sama, namun diat salah satunya hanya setengah dari diat yang lain? Dahulu kami menyerahkan itu kepada kalian, semata karena kezaliman kalian terhadap kami serta rasa takut kami kepada kalian. Setelah Muhammad datang, kami tidak akan pernah lagi memberikan itu kepada kalian.' Hampir saja terjadi peperangan di antara kedua golongan itu. Lalu mereka sepakat untuk menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai pemutus masalah di antara mereka. Selanjutnya golongan yang terhormat berkata, 'Demi Allah! Muhammad tidak akan memberikan kepada kalian dari mereka dua kali lipat yang diberikan kepada mereka dari kalian. Sungguh, mereka benar. Selama ini mereka tidak memberikan kita kecuali dengan kezaliman dari kita dan penindasan terhadap mereka. Maka kirimlah seseorang kepada Muhammad untuk mengetahui pandangannya. Jika dia memberikan kalian sesuai dengan yang kalian kehendaki, jadikanlah ia sebagai pemutus (hakim). Namun jika tidak, maka waspadalah terhadapnya dan janganlah kalian jadikan ia sebagai pemutus.' Maka mereka pun mengirim beberapa orang dari golongan munafik untuk mencari tahu pandangan Rasulullah ﷺ. Manakala para utusan itu sampai kepada Rasulullah ﷺ, Allah memberitahu Rasul-Nya tentang perkara mereka serta apa yang mereka inginkan. Maka Allah ﷻ menurunkan ayat: "Wahai Rasul (Muhammad), janganlah engkau sedih karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya. Yaitu orang-orang (munafik) yang mengatakan dengan mulut mereka, 'Kami telah beriman,' ... " [QS. Al-Mā`idah: 41] Hingga ayat: "Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik." [QS. Al-Mā`idah: 47]. Selanjutnya Ibnu Abbas berkata, "Demi Allah, berkenaan dengan kedua golongan itulah ayat ini diturunkan dan kedua golongan itulah yang dimaksud oleh Allah ﷻ."”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →