ONE HADITH A DAY
HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad · Hasan
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضيَ اللهُ عنهُما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ».
“Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram."”
Nabi ﷺ menerangkan, minuman atau makanan apa saja yang dapat menghilangkan akal ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka mengonsumsinya dengan kadar sedikit hukumnya diharamkan sekalipun tidak menghilangkan akal.