ONE HADITH A DAY

Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram

HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad · Hasan

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضيَ اللهُ عنهُما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ».

“Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Semua yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan maka jumlah sedikitnya hukumnya haram."”

Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan, minuman atau makanan apa saja yang dapat menghilangkan akal ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka mengonsumsinya dengan kadar sedikit hukumnya diharamkan sekalipun tidak menghilangkan akal.

Faedah

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →