ONE HADITH A DAY
Kami diberikan batas waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 hari
HR. Muslim · Sahih
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضيَ اللهُ عنهُ قَالَ: وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَلَّا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً.
“Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Kami diberikan batas waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 hari."”
Penjelasan
Nabi ﷺ menentukan batas waktu untuk memotong kumis laki-laki, memotong kuku tangan dan kaki, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.
Faedah
- Asy-Syaukāniy berkata, "Pendapat yang terpilih adalah diukur dengan 40 hari seperti hitungan Rasulullah ﷺ sehingga tidak boleh lebih, tetapi orang yang tidak mencukur kumis dan lainnya setelah panjang hingga akhir batas tersebut tidak dianggap menyelisihi sunah."
- Ibnu Hubairah berkata, "Hadis ini adalah batas paling lama boleh mengakhirkannya. Tetapi yang paling utama adalah dilakukan sebelum batas itu."
- Perhatian Islam terhadap kebersihan, bersuci, dan berhias.
- Memotong kumis ialah dengan menggunting sebagian bulu yang tumbuh di atas bibir atas.
- Mencabut bulu ketiak ialah dengan menghilangkan yang tumbuh di ketiak, yaitu bagian yang terletak di bawah persendian antara lengan dan pundak.
- Mencukur bulu kemaluan, yaitu bulu kasar yang tumbuh sekitar kemaluan pada laki-laki dan perempuan.
Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →