ONE HADITH A DAY
HR. Daraqutni dalam Sunannya dan selainnya · An-Nawawi berkata, "Hadis ḥasan."
عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرْثُومِ بن نَاشِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: «إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا».
“Abu Ṡa'labah al-Khusyaniy Jurṡūm bin Nāsyir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian menyia-nyiakannya! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian menerjangnya! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian melanggarnya! Dia mendiamkan (tidak memberi ketetapan) dalam beberapa hal sebagai bentuk rahmat-Nya kepada kalian, bukan karena lupa, maka jangan kalian berusaha membahasnya (mempermasalahkannya)!"”