ONE HADITH A DAY

Sesungguhnya Allah yang pantas menaikkan dan menurunkan harga, Dia-lah yang membatasi dan melapangkan rezeki. Aku harap dapat berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kalian yang menuntutku soal kezaliman dalam darah (nyawa) dan harta.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih

عن أنس بن مالك رضي الله عنه مرفوعاً: قال الناسُ: يا رسولَ الله، غَلَا السِّعْرُ فسَعِّرْ لنا، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إنَّ اللهَ هو المُسَعِّر القابضُ الباسطُ الرازقُ، وإني لأرجو أن ألقى اللهَ وليس أحدٌ منكم يُطالِبُني بمظلمةٍ في دمٍ ولا مالٍ».

“Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', Orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, harga-harga menjadi mahal. Tetapkanlah harga untuk kami?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Sesungguhnya Allah yang pantas menaikkan dan menurunkan harga, Dia-lah yang membatasi dan melapangkan rezeki. Aku harap dapat berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kalian yang menuntutku soal kezaliman dalam darah (nyawa) dan harta.””

Penjelasan

Harga-harga barang naik pada masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas orang-orang memohon kepada beliau untuk menetapkan harga-harga barang bagi mereka. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada mereka, "Sesungguhnya Allah-lah yang pantas menetapkan harga, yang menahan dan melapangkan, lagi Maha pemberi rezeki," yakni, sesungguhnya Allah -Ta'ālā- adalah Zat yang menjadikan segala sesuatu murah dan mahal. Dia-lah yang menyempitkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan meluaskannya kepada siapa yang Dia kehendaki. Yakni, siapa yang berusaha menetapkan harga, maka dia telah menentang Allah dan merebut apa yang Dia kehendaki, serta menghalangi para hamba dari hak-hak mereka yang telah diatur oleh Allah -Ta'ālā- dalam harga yang mahal dan murah. Selanjutnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "dan sesungguhnya aku berharap agar dapat berjumpa dengan Allah tanpa ada seorang pun yang menuntutku mengenai kezaliman dalam darah dan harta." Ini merupakan isyarat bahwa yang menjadi halangan adanya penetapan harga ialah kekhawatiran timbulnya kezaliman dalam harta mereka. Sesungguhnya penetapan harga barang-barang merupakan bentuk tindakan memperlakukan barang orang lain tanpa seizin pemiliknya, itu adalah kezaliman. Tetapi apabila para penjual serempak berkomplot, contohnya para pedagang dan yang lainnya untuk menaikkan harga barang-barang mereka atas egoisme mereka, maka pemerintah (waliyul amri) harus menetapkan harga barang-barang yang dijual secara adil, demi menegakkan keadilan antara para penjual dan para pembeli dan berdasarkan kaida…

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →