ONE HADITH A DAY

Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air.

Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih

عن أبي السَّمْح قال: كنت أخْدُم النبي صلى الله عليه وسلم ، فكان إذا أراد أن يغتسل قال: «وَلِّني قَفَاك». فأوَلِّيه قَفَايَ فأَسْتُره به، فأُتِيَ بحسن أو حسين رضي الله عنهما فَبَال على صدره فجئتُ أغسله فقال: «يُغسَلُ مِنْ بوْل الجاريَة، ويُرَشُّ مِنْ بوْل الغُلام».

“Dari Abu As-Samḥ, ia berkata, "Aku melayani Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, jika beliau hendak mandi, beliau bersabda, "Palingkan tengkukmu!" Lantas aku memalingkan tengkukku (membelakanginya) lalu menutupinya dengannya. Lantas Hasan atau Husain -raḍiyallāhu 'anhumā- dibawa kepada Nabi lalu kencing di bagian dada beliau. Selanjutnya aku datang untuk mencucinya. Beliau bersabda, "Air kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air."”

Penjelasan

Abu As-Samḥ -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan bahwa dia menjadi pelayan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Kadang beliau hendak mandi, lantas beliau meminta Abu as-Samḥ untuk membelakanginya sehingga ia menutupi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan tubuhnya dengan cara menempatkan punggungnya tepat di arah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sehingga menutupi beliau dari manusia dan dirinya sendiri. Selanjutnya dia menyebutkan sebuah peristiwa yang terjadi antara dirinya dengan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, yaitu saat itu beliau diberikan Al-Hasan atau Al-Husain lalu kencing di pakaian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tepat di bagian dadanya. Lantas Abu As-Samḥ hendak mencucinya, namun Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kepadanya bahwa membersihkan air kencing bayi laki-laki yang belum makan -jika mengenai pakaian- adalah cukup dengan memercikkan air satu kali padanya sehingga mengenai tempat yang dikencingi dan tidak wajib dicuci, berbeda dengan air kencing anak perempuan, maka pakaian harus dicuci meskipun anak itu masih bayi. Di antara poin yang disebutkan oleh para ulama terkait perbedaan antara air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan adalah: - Bayi laki-laki lebih banyak digendong oleh kaum laki-laki atau perempuan, sehingga air kencingnya sudah menjadi hal yang lumrah (mengenai pakaian), dan sangat menyulitkan untuk selalu dicuci. - Air kencing bayi laki-laki tidak jatuh di satu tempat tapi jatuh berserakan di sana sini sehingga sukar untuk mencuci semua yang kena. Ini berbeda dengan air kencing perempuan. - Air kencing perempuan leb…

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →