ONE HADITH A DAY
Jika salah seorang kalian berwudu dengan memakai kedua khuff-nya, hendaklah ia salat menggunakan keduanya dan hendaklah ia mengusap bagian atasnya saat berwudu, kemudian ia tidak melepaskannya jika mau, kecuali karena junub
HR. Daraquṭni · Sahih
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيُصَلِّ فِيهِمَا، وَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا ثُمَّ لَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ».
“Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika salah seorang kalian berwudu dengan memakai kedua khuff-nya, hendaklah ia salat menggunakan keduanya dan hendaklah ia mengusap bagian atasnya saat berwudu, kemudian ia tidak melepaskannya jika mau, kecuali karena junub."”
Penjelasan
Nabi ﷺ menerangkan, apabila seorang muslim memakai khuff setelah berwudu kemudian ia mengalami hadas setelah itu dan hendak berwudu, maka ia boleh mengusapnya jika ia mau melakukan itu, dan ia boleh salat dengan memakainya dan tidak melepasnya sekian waktu. Kecuali jika ia mengalami junub, maka ia wajib melepas khuff dan mandi.
Faedah
- Tidak dibolehkan mengusap khuff kecuali jika keduanya dipakai setelah berwudu sempurna.
- Waktu mengusap bagi orang yang sedang mukim ialah satu hari satu malam, sedangkan bagi orang yang musafir adalah tiga hari tiga malam.
- Mengusap khuff khusus pada hadas kecil, tidak berlaku pada hadas besar. Adapun hadas besar, maka tidak boleh mengusapnya, tetapi diharuskan melepas khuff dan membasuh kaki.
- Dianjurkan salat menggunakan sepatu, khuff dan semisalnya untuk menyelisihi orang Yahudi. Hal itu jika ia bersih dan tidak mengganggu orang lain yang mengerjakan salat atau tidak mengotori masjid, seperti masjid yang diberi karpet, maka tidak boleh salat menggunakan itu.
- Mengusap khuff mengandung kemudahan dan keringanan bagi umat ini.
Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →