ONE HADITH A DAY

Jika salah seorang kalian berwudu dengan memakai kedua khuff-nya, hendaklah ia salat menggunakan keduanya dan hendaklah ia mengusap ‎bagian atasnya saat berwudu, kemudian ia tidak melepaskannya jika mau, kecuali ‎karena junub

HR. Daraquṭni · Sahih

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيُصَلِّ فِيهِمَا، وَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا ثُمَّ لَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ».

“Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika salah seorang kalian berwudu dengan memakai kedua khuff-nya, hendaklah ia salat menggunakan keduanya dan hendaklah ia mengusap ‎bagian atasnya saat berwudu, kemudian ia tidak melepaskannya jika mau, kecuali ‎karena junub."”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →