ONE HADITH A DAY

Jika salah seorang kalian berwudu dengan memakai kedua khuff-nya, hendaklah ia salat menggunakan keduanya dan hendaklah ia mengusap ‎bagian atasnya saat berwudu, kemudian ia tidak melepaskannya jika mau, kecuali ‎karena junub

HR. Daraquṭni · Sahih

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيُصَلِّ فِيهِمَا، وَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا ثُمَّ لَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ».

“Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika salah seorang kalian berwudu dengan memakai kedua khuff-nya, hendaklah ia salat menggunakan keduanya dan hendaklah ia mengusap ‎bagian atasnya saat berwudu, kemudian ia tidak melepaskannya jika mau, kecuali ‎karena junub."”

Penjelasan

Nabi ﷺ menerangkan, apabila seorang muslim memakai khuff setelah berwudu kemudian ia mengalami hadas setelah itu dan hendak berwudu, maka ia boleh mengusapnya jika ia mau melakukan itu, dan ia boleh salat dengan memakainya dan tidak melepasnya sekian waktu. Kecuali jika ia mengalami junub, maka ia wajib melepas khuff dan mandi.

Faedah

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →