ONE HADITH A DAY
Diriwayatkan oleh Malik - Diriwayatkan oleh Dārimi · Hadis sahih
عن عبد الله بن أبي بكر بن حزم، أن في الكتاب الذي كتبه رسول الله صلى الله عليه وسلم لعَمْرو بن حَزْم: «أن لا يَمَسَّ القرآن إلا طَاهر».
“Dari Abdullah bin Abu Bakar bin Ḥazm, bahwa di dalam surat yang dikirim oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada `Amru bin Ḥazm terdapat (wasiat), “Janganlah menyentuh Al-Qur`ān kecuali orang yang dalam keadaan suci!””
Makna hadis: "Di dalam surat yang dikirim oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada `Amru bin Ḥazm terdapat (wasiat)," Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mengirim sebuah surat kepada `Amru bin Ḥazm ketika dia sedang menjabat sebagai seorang kadi (hakim) untuk wilayah Najrān. Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mengirim surat yang sangat panjang kepadanya berisi tentang banyak sekali dari hukum-hukum syariat, seperti faraid (pembagian warisan), sedekah, diat, dan hukum syariat lainnya. Itu adalah sebuah surat terkenal yang telah sampai dan diterima oleh umat. “Janganlah menyentuh Al-Qur`ān kecuali orang yang dalam keadaan suci!” Yang dimaksud dengan al massu di sini adalah memegangnya dengan tangan secara langsung tanpa ada suatu penghalang. Maka berdasarkan hal tersebut, jika memegangnya dengan memakai suatu penghalang yang memisahkan seperti membawanya didalam sebuah kantong atau tas, atau membuka halamannya dengan menggunakan sebatang ranting dan semacamnya tidaklah termasuk ke dalam larangan ini karena tidak terjadinya sentuhan secara langsung. Dan yang dimaksud dengan Al-Qur`ān di sini adalah sesuatu yang tertulis didalamnya Al-Qur`ān, seperti lembaran-lembaran kertas, kulit dan lainnya. Yang dimaksud dengannya bukanlah kalam (firman Allah); karena firman itu tidak disentuh atau dipegang, melainkan didengarkan. "kecuali orang yang dalam keadaan suci." Lafal ini memiliki makna kolektif antara empat perkara berikut: Pertama, yang dimaksud dengan aṭ-ṭāhiru adalah seorang muslim; sebagaimana firman Allah -Ta'ālā-, “Sesungguhnya…