ONE HADITH A DAY

Di dalam surat yang dikirim oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada `Amru ‎bin Ḥazm adalah, “Janganlah menyentuh Al-Qur`ān kecuali orang yang dalam keadaan suci!”‎

Diriwayatkan oleh Malik - Diriwayatkan oleh Dārimi · Hadis sahih

عن عبد الله بن أبي بكر بن حزم، أن في الكتاب الذي كتبه رسول الله صلى الله عليه وسلم لعَمْرو بن حَزْم: «أن لا يَمَسَّ القرآن إلا طَاهر».

“Dari Abdullah bin Abu Bakar bin Ḥazm, bahwa di dalam surat yang dikirim oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada `Amru bin Ḥazm terdapat (wasiat), “Janganlah menyentuh Al-Qur`ān ‎kecuali orang yang dalam keadaan suci!”‎”

Penjelasan

Makna hadis: "Di dalam surat yang dikirim oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada `Amru bin Ḥazm terdapat (wasiat)," Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mengirim sebuah surat kepada `Amru bin Ḥazm ketika dia sedang ‎menjabat sebagai seorang kadi (hakim) untuk wilayah Najrān. Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mengirim surat yang sangat panjang kepadanya berisi tentang banyak sekali dari ‎hukum-hukum syariat, seperti faraid (pembagian warisan), sedekah, diat, dan hukum syariat ‎lainnya. Itu adalah sebuah surat terkenal yang telah sampai dan diterima oleh umat. “Janganlah menyentuh Al-Qur`ān ‎kecuali orang yang dalam keadaan suci!” Yang dimaksud dengan al massu di sini adalah memegangnya dengan tangan ‎secara langsung tanpa ada suatu penghalang. Maka berdasarkan hal tersebut, jika memegangnya ‎dengan memakai suatu penghalang yang memisahkan seperti membawanya didalam sebuah ‎kantong atau tas, atau membuka halamannya dengan menggunakan sebatang ranting dan ‎semacamnya tidaklah termasuk ke dalam larangan ini karena tidak terjadinya sentuhan secara ‎langsung.‎ Dan yang dimaksud dengan Al-Qur`ān di sini adalah sesuatu yang tertulis didalamnya Al-Qur`ān, ‎seperti lembaran-lembaran kertas, kulit dan lainnya. Yang dimaksud dengannya bukanlah kalam ‎‎(firman Allah); karena firman itu tidak disentuh atau dipegang, melainkan ‎didengarkan.‎ "kecuali orang yang dalam keadaan suci." Lafal ini memiliki makna kolektif antara empat perkara berikut:‎ Pertama, yang dimaksud dengan aṭ-ṭāhiru adalah seorang muslim; sebagaimana firman Allah ‎‎-Ta'ālā-, “Sesungguhnya…

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →