ONE HADITH A DAY

Seseorang dibawa ke hadapan (Ibnu Mas'ūd), lalu dikatakan padanya, "Ini si fulan, jenggotnya meneteskan khamar." Ia mengatakan, "Sesungguhnya kami dilarang memata-matai, namun jika nampak suatu bukti bagi kami maka kami menghukum berdasarkan itu."

Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih

عن ابن مسعود رضي الله عنه : أنه أُتِي برجُل فقيل له: هذا فُلان تَقْطُر لحيته خَمْرًا، فقال: إنا قد نُهِيْنَا عن التَّجَسُّسِ، ولكن إن يَظهر لنا شَيْءٌ، نَأخُذ به.

“Dari Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa seseorang dibawa ke hadapannya, lalu dikatakan padanya, "Ini si fulan, jenggotnya meneteskan khamar." Ia mengatakan, "Sesungguhnya kami dilarang memata-matai, namun jika nampak suatu bukti bagi kami maka kami menghukum berdasarkan itu."”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →