ONE HADITH A DAY

Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, melainkan kalimat tersebut akan kembali kepadanya jika orang yang dituduh tidak seperti itu

Muttafaq 'alaih · Sahih

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ».

“Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa dia telah mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, melainkan kalimat tersebut akan kembali kepadanya jika orang yang dituduh tidak seperti itu."”

Penjelasan

Nabi ﷺ mengingatkan bahwa orang yang berkata pada yang lain: Engkau fasik atau engkau kafir; jika orang tersebut tidak seperti yang dia katakan, maka dialah orang yang pantas menyandang sifat tersebut dan ucapannya itu kembali kepada dirinya. Adapun jika dia benar seperti yang ia katakan, ucapannya itu tidak kembali kepadanya sedikit pun lantaran ia benar dalam ucapannya.

Faedah

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →