ONE HADITH A DAY

Siapa yang melakukan takhbīb terhadap istri orang (merusak hubungannya dengan suaminya), atau ‎hamba sahayanya, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.‎

Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih

عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «من خَبَّبَ زوجة امْرِئٍ أو مَمْلُوكَهُ فليس مِنَّا».

“Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri orang (merusak hubungannya dengan suaminya), atau ‎hamba sahayanya, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.‎"”

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →