ONE HADITH A DAY

Siapa yang menjauhi saudaranya selama satu tahun maka ia seperti menumpahkan ‎darahnya.‎

Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad · Hadis sahih

عن أبي خِراش حَدْرَدِ بن أبي حَدْرَدٍ الأسْلَمِي رضي الله عنه مرفوعاً: «من هَجَر أخَاه سَنَة فهو كَسَفْكِ دَمِهِ».

“Dari Abu Khirāsy Ḥadradi bin Abi Ḥadrad Al Aslami -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Siapa yang menjauhi saudaranya selama satu tahun maka ia seperti menumpahkan ‎darahnya."”

Penjelasan

Siapa yang menjauhi saudaranya tanpa ada maksud ‎dan tujuan yang dibolehkan oleh syariat dan terus berlangsung hingga satu tahun lamanya, ‎maka ia wajib diberi hukuman, sebagaimana wajibnya menerima hukuman akibat menumpahkan ‎darahnya yaitu berupa hukuman takzir yang diputuskan oleh hakim untuk mengendalikannya ‎serta peringatan bagi yang lainnya. Adapun jika memutuskan hubungan dengannya untuk tujuan ‎yang disyariatkan, maka meninggalkan hubungan dengan pelaku bidah dan kefasikan harus ‎selalu dilakukan sepanjang waktu selama mereka belum bertobat dan kembali pada ‎kebenaran.

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →