ONE HADITH A DAY

Siapa memukul budaknya sebagai hukuman atas kesalahan yang tidak ia lakukan, atau menamparnya, maka kafarat (tebusannya) adalah dengan memerdekakannya.

Diriwayatkan oleh Muslim · Hadis sahih

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «من ضرب غلاما له حدا لم يأته، أو لَطَمَه، فإن كفارته أن يعتقه».

“Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa memukul budaknya sebagai hukuman atas kesalahan yang tidak ia lakukan, atau menamparnya, maka kafarat (tebusannya) adalah dengan memerdekakannya."”

Penjelasan

Siapa memukul budak sahayanya tanpa ada dosa yang membuatnya pantas menerima hukuman, dan budak itu tidak melakukan sesuatu yang mengharuskan untuk ditegakkan had pada dirinya, maka kafarat (tebusan) kemaksiatan itu adalah memerdekakannya.

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →