ONE HADITH A DAY

Di antara perkara makruf yang diwajibkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada kami (ketika mengambil baiat) adalah supaya tidak mendurhakai beliau di dalam hal makruf yaitu tidak mencakar-cakar wajah (ketika ditimpa musibah), tidak meronta-ronta dengan seruan kebinasaan, tidak merobek-robek baju, dan tidak mengacak-acak rambut.

Diriwayatkan oleh Abu Daud · Hadis sahih

عن أسيد بن أبي أسيد التابعي، عن امرأة من المبايعات، قالت: كان فيما أخذ علينا رسولُ الله صلى الله عليه وسلم في المعروف الذي أخذ علينا أن لا نعصيه فيه: أن لا نَخْمِشَ وجهًا، ولا نَدْعُوَ وَيْلًا، ولا نَشُقَّ جَيْبًا، وأن لا نَنْشُرَ شَعْرًا.

“Dari Usaid bin Abī Usaid At-Tābi’ī (seorang tabiin), dari seorang wanita yang ikut membaiat (Rasulullah), ia berkata, "Di antara perkara makruf yang diwajibkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- atas kami (ketika mengambil baiat) adalah supaya tidak mendurhakai beliau di dalam hal makruf yaitu tidak mencakar-cakar wajah (ketika ditimpa musibah), tidak meronta-ronta dengan seruan kebinasaan, tidak merobek-robek baju, dan tidak mengacak-acak rambut."”

Penjelasan

Dahulu Nabi -‘alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- mengambil perjanjian dari para sahabat wanita ketika berbaiat agar mereka tidak mendurhakai beliau, di antaranya supaya wanita itu tidak mencakar-cakar, memukul wajahnya, menampar pipinya, tidak mengangkat suaranya dengan ratapan yang terlarang, tidak merobek-robek pakaiannya, dan tidak mengacak-ngacak rambutnya serta mencerai-beraikannya tatkala ditimpa musibah.

Baca hadith lainnya di onehadithaday.com →