ISTILAH HADITH
موقوف
mawqūf
Perkataan atau perbuatan seorang Sahabat — bukan sesuatu yang disandarkan kepada Nabi ﷺ.
Mauquf menjelaskan KEPADA SIAPA riwayat itu disandarkan, bukan seberapa kuat ia. Riwayat mauquf bisa bersanad sempurna, bisa pula terputus; label ini diam soal itu.
An-Nawawi menegaskannya: mauquf adalah yang diriwayatkan dari para Sahabat berupa perkataan, perbuatan, atau semisalnya — "baik bersambung maupun terputus". Ia berhenti pada Sahabat dan tidak diangkat sampai kepada Rasulullah ﷺ.
Yang diperselisihkan adalah apakah ucapan Sahabat tertentu sebenarnya bernilai marfu' (terangkat kepada Nabi ﷺ). Ucapan Sahabat "kami dahulu melakukan begini" yang dikaitkan dengan masa hidup Nabi ﷺ dinilai marfu' menurut pendapat yang sahih — tetapi al-Imam al-Isma'ili menyatakannya mauquf. Demikian pula "kami diperintahkan", "kami dilarang", dan "termasuk sunnah adalah": marfu' menurut jumhur, dan ada yang menyatakan bukan marfu'.